Prabowo Surati DPR, Minta UU BUMN Direvisi Lagi
·waktu baca 2 menit

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait permohonan untuk merevisi Undang-undang BUMN.
Surat itu yakni surat presiden (Surpres) nomor R62 tertanggal 19 September terkait Undang-Undang nomor 1 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
“R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9).
Revisi UU BUMN ini mengemuka di tengah isu wacana dileburnya Kementerian BUMN dengan Danantara. Istana tak menampik bahwa ada wacana peleburan tersebut.
"Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut Prasetyo, rencana peleburan tersebut memiliki banyak pertimbangan. Salah satunya proses pelaksanaan pembinaan perusahaan-perusahaan negara. "Manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara," terangnya.
Adapun poin-poin pada revisi UU BUMN yang baru disahkan Februari lalu adalah:
Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
Penegasan terkait aset BUMN.
Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
