Prabowo Tak Akan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

29 Juni 2019 11:04 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara tim hukum BPN, Hendarsam Marantoko. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara tim hukum BPN, Hendarsam Marantoko. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres Prabowo Subianto disebut akan mencari celah hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 02.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, menegaskan, jalur hukum MK merupakan upaya terakhir yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
Ia menuturkan, Prabowo telah berkonsultasi ke tim hukum BPN dan memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
"Sudah kita sounding ke beliau, pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional," kata Hendarsam dalam diskusi 'peta politik pasca putusan MK' di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurutnya, tim hukum telah menyarankan tak ke Mahkamah Internasional karena sengketa pilpres bukan merupakan ranah permasalahan yang dapat ditangani.
"Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional. Jadi kami merasa tim hukum sudah bulat ini adalah langkah hukum terakhir dari permasalahan ini," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Hendarsam mengatakan, Prabowo juga legowo untuk tak melanjutkan permasalahan hukum hasil pemilu. Ia memastikan Prabowo selalu mendengarkan masukan tim hukumnya.
"Insyallah Pak Prabowo menerima. Selama ini tim hukum menjadi pondasi Pak Prabowo. Ajukan gugatan ke MK juga masukan dari tim hukum," ucapnya.
Selain itu, untuk pertemuan Prabowo dan Jokowi hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Ia juga menuturkan setelah Koalisi Adil Makmur bubar, setiap parpol berhak menentukan sikap.
"Waktu kita masih panjang ini soal waktu saja. Track record Prabowo sudah jelas, 2014 dulu Pak Prabowo hadir pelantikan Jokowi, ini masalah waktu saja. Makna koalisi sudah tidak ada ketika putusan MK keluar, maka setiap pihak berhak menentukan nasibnya sendiri," tutupnya.