Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Prabowo Subianto tak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan. Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di Kemhan adalah benar," kata Dahnil dalam akun Twitternya, Rabu (30/10).
Ia pun menjelaskan, alasan Prabowo tidak akan mengambil gajinya. Sebab, kata Dahnil, Ketua Umum Gerindra itu menjadi menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," ungkap dia.
kumparan sudah mendapatkan izin dari Dahnil untuk mengutip tweetnya.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp 5,04 juta per bulan.
Lalu bagaimana dengan tunjangan menteri?
Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah Rp 13,6 juta per bulan.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Terkait dengan tunjangan apakah juga turut tak diambil, Dahnil tidak menjelaskan.