Prabowo Teken UU, Nomenklatur Jabatan DKI Berubah Jadi DKJ

7 Desember 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Prabowo Subianto di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto meneken revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ). Revisi UU tersebut diberi Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November.
ADVERTISEMENT
Ada empat pasal baru yang ditambahkan dalam perubahan UU tersebut yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Perubahan tersebut termaktub dalam Pasal I UU Perubahan UU DKJ.
Penambahan pasal tersebut berkenaan dengan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta yang bakal berubah menjadi DKJ. Perubahannya mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, serta DPD.
“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” begitu bunyi petikan Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu (7/12).
Berikut penambahan pasal lainnya pada UU 151/2024:
ADVERTISEMENT
Meskipun secara aturan Jakarta kini bukan lagi menjadi ibu kota negara, dalam Pasal II dijelaskan pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN, Kalimantan Timur masih menunggu terlebih dahulu keputusan presiden.
ADVERTISEMENT
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal II.