Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Hutan, Tunjuk Menhan Sjafri Ketua Pengarah
28 Januari 2025 12:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara. Peraturan ini resmi diteken Prabowo pada tanggal 21 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 3 peraturan tersebut, ada 3 langkah untuk melakukan Penertiban Kawasan Hutan. Pertama, penagihan denda administratif. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.
Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.
Pengarah memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Sementara pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Kedua adalah melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Lau yang ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar-kementerian/lembaga. Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengarah.
ADVERTISEMENT
Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:
Pengarah:
Anggota:
Pelaksana:
Anggota:
ADVERTISEMENT