Prabowo: Tidak Boleh Hukum Dipakai Alat Buat Ngerjain Lawan Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pidato Presiden Prabowo di Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pidato Presiden Prabowo di Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, hukum harus ditegakkan dengan baik. Dia menyebut, hukum tak boleh dijadikan alat untuk mengerjai lawan politik.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).

"Saudara-saudara, jadi kita bertekad ya, saya bertekad: patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik," ujar Prabowo.

"Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ngerjain lawan politik. Tidak boleh," tegas dia.

Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparan

Prabowo mengeklaim telah membuktikan hal tersebut dengan memberikan amnesti dan abolisi. Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu. Jadi pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil, beyond a reasonable doubt. Keputusan itu harus beyond a reasonable doubt. Harus tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun," tuturnya.

Prabowo bilang, jika ada kemungkinan seseorang tak bersalah, maka tak boleh ada keputusan final yang diberikan kepada mereka.

Prabowo mengaku bertanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum yang ada di Indonesia.

"Hanya dengan kepastian hukum kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita. Rakyat kita harus merasa hidup dalam masyarakat di mana pemerintahnya bersih dan adil. Ini syarat dari keberhasilan suatu negara," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO