Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin dan Supratman 'Kawal' RUU TNI di DPR
·waktu baca 1 menit

Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI kepada DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo menunjuk dirinya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mengawal pembahasan RUU TNI.
“Mestinya ya, mestinya (yang mengawal) adalah Menteri Pertahanan pasti, kemudian Menteri Hukum pasti. Nah seperti biasa Pak Mensesneg juga diminta ikut ngawal,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen usai menghadiri Rapat Paripurna, Selasa (18/2).
Dalam kesepakatan yang diambil dalam rapat paripurna itu, RUU TNI juga disepakati untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2025. Artinya, RUU ini harus dirampungkan tahun ini.
Dalam pembahasan RUU TNI di periode DPR 2019-2024, ada beberapa pasal kontroversi yang menjadi sorotan selain perubahan masa pensiun.
Di antaranya adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, penghapusan aturan larangan perwira TNI untuk berbisnis hingga perluasan wewenang TNI.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan pembahasan RUU TNI hanya seputar pada perubahan masa pensiun TNI.
“enggak ada, itu itu saja. Masa pensiun seputar itu,” kata Adies saat ditemui terpisah di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2).
