Prada Lucky Dicambuk-Dipukuli Senior: Sempat Kabur, Kembali Dianiaya lalu Tewas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal selaku komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) didakwa ikut mencambuk Prada Lucky.

Fakta ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Ahmad Faisal juga disebut membiarkan bawahannya mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.

Awal Mula Penganiayaan

Oditur menyebut dalam pemeriksaan diketahui, pada 27 Juli 2025, Ahmad mendapat laporan soal hasil pengecekan judol pada handphone para anggotanya. Pemeriksaan ini melalui apel dan Prada Lucky tidak hadir karena bertugas.

Malam harinya, pukul 20.00 WITA, Prada Lucky dipanggil ke ruangan Pasi Intel untuk dicek HP-nya. Saat pengecekan itu terdakwa disebut mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal adanya indikasi penyimpangan seksual.

Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali.

Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali.

Penyambutan secara militer jenazah Prada Lucky Namo saat tiba di Bandara El Tari Kupang, NTT. Foto: Istimewa

Prada Lucky dicambuk oleh Lettu Ahmad Faisal dengan alasan pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya. Prada Lucky sendiri merupakan Kabagpan II yang bertugas membantu memasak untuk anggota lainnya.

Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Basi Intel soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

Terdakwa menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Lucky Melarikan Diri

Keesokannya, 28 Juli 2025, Lucky melarikan diri setelah izin pergi ke toilet dan terdakwa selaku Danki mendapat laporan ini. Mereka kemudian menghubungi pacar, ayah dan ibu kandung Prada Lucky. Mereka menyampaikan Prada Lucky lari dari kesatuan dan mencari informasi keberadaannya.

Pada pukul 09.00 WITA masuk panggilan video dari ibu angkat dan ibu kandung Prada Lucky mengenai luka cambuk pada tubuh anak tersebut.

Kemudian anggota Yon TP 834 Wakanga Mere menjemput Prada Lucky di rumah ibu angkatnya dan saat itu dihadapkan ke Danyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo. Pada pukul 11.00 WITA, Lucky kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Dicambuk Bergantian

Lucky kembali dicambuk di punggung secara bergantian dengan selang biru dan terdakwa tidak menghentikan anggota lainnya melakukan hal tersebut.

Ahmad Faisal menyaksikan perbuatan itu dan tidak tahu berapa kali para terdakwa lainnya mencambuk Prada Lucky. Kejadian ini berlangsung di Ruang Intel pada 29 Juli 2025 dan 30 Juli 2025. Kejadian yang sama terjadi juga di pos jaga.

Pada 31 Juli 2025, tangan Lucky membengkak dan kesehatannya tidak membaik, sehingga kembali dicek kesehatan diberi obat nyeri karena tensi yang tinggi dan dipindah ke sebuah ruangan.

Pada 2 Agustus 2025, Lucky dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan obat antinyeri dan antibiotik karena kondisinya pucat. Prada Lucky lalu dirujuk ke Rumah Umum Daerah Sakit Aeramo dan menjalani pemeriksaan lengkap pukul 14.47 WITA.

Akibat dicambuk, dipukuli, oleh anggota lainnya membuat Prada Lucky demam dan muntah-muntah sehingga dibawa ke puskesmas Aesesa lalu dirujuk di RSUD Aeramo untuk dirawat selama 5 hari kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Lucky mengalami luka pada dada, punggung kehitaman dan bengkak, pinggang, paha dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

Terima Dakwaan

Ahmad Faisal sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 di RSUD Aeramo.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Ahmad pada saat itu tidak membantah dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan temuan dari oditur.

"Siap, melanjutkan," sahut Ahmad Faisal terhadap Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno saat itu.