Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
TNI AD telah menetapkan status tersangka pada Prada MI, oknum TNI yang menyebarkan Hoaks dan berujung pada penyerangan Polsek Ciracas . MI, saat ini ditahan di Denpom Dam Jaya 2 Cijantung.
ADVERTISEMENT
"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat di hukum penjara setingginya 10 tahun," kata Danpuspomad, Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, dalam konferensi pers di Mapuspomad, Selasa (9/9).
MI tega berbohong demi menutupi kebobrokannya. Ia takut mendapat hukuman dari atasan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, sebelum ia mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 27 Agustus tersebut, MI sempat menenggak miras jenis Anggur Merah Gold di Ditkumad bersama rekannya.
"Merasa takut apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras Anggur Merah merk Gold, dikuatkan saksi atas nama serka ZBH, dan prada AN. Pada saat bersama minum-minuman tersebut, MI hanya minum sebanyak 2 gelas," kata Dodik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat berkendara dari Ditkumad menuju kediaman MI di Komplek Pati Cibubur, MI tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Padahal, yang ia kendarai adalah sepeda motor atasannya, Kolonel Rahmat.
"Sepeda motor Honda Blade hitam Nomor Polisi B 3580 TZH, yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak serta takut diproses hukum, karena saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C dan tidak bawa STNK," kata Dodik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )