Prada MI Pemicu Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

9 September 2020 15:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).
 Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI AD telah menetapkan status tersangka pada Prada MI, oknum TNI yang menyebarkan Hoaks dan berujung pada penyerangan Polsek Ciracas. MI, saat ini ditahan di Denpom Dam Jaya 2 Cijantung.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, Pospom TNI AD menjerat MI dengan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948, yang mengatur tentang kabar bohong alias hoaks.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat di hukum penjara setingginya 10 tahun," kata Danpuspomad, Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, dalam konferensi pers di Mapuspomad, Selasa (9/9).
Letjen TNI Dodik Wijanarko. Foto: Puspomad
MI tega berbohong demi menutupi kebobrokannya. Ia takut mendapat hukuman dari atasan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, sebelum ia mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 27 Agustus tersebut, MI sempat menenggak miras jenis Anggur Merah Gold di Ditkumad bersama rekannya.
"Merasa takut apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras Anggur Merah merk Gold, dikuatkan saksi atas nama serka ZBH, dan prada AN. Pada saat bersama minum-minuman tersebut, MI hanya minum sebanyak 2 gelas," kata Dodik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat berkendara dari Ditkumad menuju kediaman MI di Komplek Pati Cibubur, MI tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Padahal, yang ia kendarai adalah sepeda motor atasannya, Kolonel Rahmat.
"Sepeda motor Honda Blade hitam Nomor Polisi B 3580 TZH, yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak serta takut diproses hukum, karena saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C dan tidak bawa STNK," kata Dodik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)