Prada MI, Penyebar Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas Jadi Tersangka

Puspom TNI AD akhirnya menetapkan Prada MI menjadi tersangka dalam rangkaian penyerangan Polsek Ciracas. Prada MI dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, penyidik sudah memeriksa Prada MI pada Jumat (4/9) di Ridwan Maureksa Kodam Jaya dan diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Dari pemeriksaan itu, penyidik memutuskan Prada MI ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada 5 September statusnya adalah tersangka," kata Dodik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9).
Ada sejumlah pasal yang menjerat Prada MI. Pertama Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 UU No 1 tahun 1948 tentang Peraturan hukuman pidana yang berbunyi, ayat 1 barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat di hukum penjara setingginya 10 tahun.
Kemudian, ayat 2 berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka bahwa pemberitahuan itu bohong, dipenjara setingginya 3 tahun.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
