Prajurit TNI AD di Aceh Ditahan 14 Hari karena Istri Sindir Jokowi di Sosmed

19 Mei 2020 22:11 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang prajurit TNI, Serda K, yang bertugas di Kodim Pidie, Aceh, harus menerima hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena ulah sang istri di media sosial. Istri K, AL, diketahui menyindir Presiden Jokowi di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
AL dianggap tidak bijak menggunakan media sosial karena mengunggah sebuah berita berjudul 'Konser Bersatu Melawan Corona' di status akunnya. Dalam berita yang ber-cover sosok Jokowi tengah berswafoto tersebut, AL menyertai komentar, "Semoga Tuhan mengampuni dosamu Pakdhe."
Unggahan AL itu sontak menuai beragam komentar. Dalam komentarnya, AL juga menuliskan, "Khawatir dengan pemimpin yang plin-plan."
Di TNI memang ada aturan soal kebijakan bermedia sosial bagi prajurit dan keluarganya. Unggahan AL yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD, dinilai melanggar aturan bermedia sosial di TNI.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kadispenad Kolonel Infanteri Nerfa Firdaus dalam keterangannya, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut, dibuat dalam sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri Wakasad, Danpuspom, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Sementara suami AL, Serda K, harus ditahan selama 14 hari karena dianggap tidak bisa menjaga istrinya dalam bersosial media.
Sidang disiplin militer terhadap Serda K akan dipimpin Komandan Kodim Pidie pada Rabu (20/5).
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," tutup Nerfa.
ADVERTISEMENT
--------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.