Prajurit TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar: Dipicu Ribut Warga, 1 Orang Tewas

5 Mei 2024 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konpers terkait penembakan anggota oleh TNI AL Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers terkait penembakan anggota oleh TNI AL Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Prajurit TNI AL yakni Koptu ZB yang bertugas di Lantamal VI, diduga menembak dua orang warga di Makassar pada Minggu (5/5).
ADVERTISEMENT
Satu orang di antaranya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat, mengatakan, kedua warga yang ditembak Koptu ZB berinisial VL alias Alli (16 tahun) dan FR alis Rais (19 tahun).
"VL terkena tembakan pada bagian dada kanan, sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Untuk korban FR terkena tembakan bagian kepala dan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara," kata Brigjen Andi kepada wartawan.
Ilustrasi penembakan Foto: Indra Fauzi/kumparan

Dipicu Keributan Antar Warga di Dekat Rumah Koptu ZB

Andi menjelaskan, penembakan itu dipicu keributan antar kelompok masyarakat sekitar rumah Koptu ZB di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (5/5) dini hari.
Koptu ZB melihat kaca rumahnya pecah diduga akibat terkena lemparan batu. Ia sempat menegur warga yang bertikai namun malah diserang dengan dilempari batu.
ADVERTISEMENT
"Koptu ZB ambil senjata karena diserang warga yang bertikai. Kemudian, dia menembak ke arah warga," ucap dia.
Andi menjelaskan, Koptu ZB menembak sebanyak lima kali. Dua remaja terkena tembakannya.
Korban penembakan Oleh anggota TNI AL. Foto: Dok. Istimewa
Korban penembakan Oleh anggota TNI AL. Foto: Dok. Istimewa

Koptu ZB Diamankan Pomal Lantamal VI Makassar

POM AL setelah menerima laporan langsung menelusuri informasi terkait Koptu ZB.
"Setelah kami terima laporan, Pomal Lantamal VI langsung mengamankan terduga pelaku Koptu ZB beserta barang bukti yang digunakan," katanya.
Koptu ZB tengah menjalani pemeriksaan di POM AL Lantamal VI guna untuk proses hukum lebih lanjut.