Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
10 Februari 2025 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkq48r1a5xfn3hbe59k4y1qk.jpg)
ADVERTISEMENT
3 Prajurit TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai mendengar dakwaan yang dibacakan oditur militer, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus yang menewaskan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak awal Januari 2025.
"Bahwa atas dasar tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam kepada wartawan, Senin (10/2).
Dengan demikian, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar kembali pada 18 Februari 2025.
Oditurat Militer II-07 Jakarta rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya, Ramli Abu Bakar, yang merupakan korban luka atas penembakan tersebut.
"Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.