Praktik Azan Jihad: Tak Diajarkan Nabi hingga Ancaman 6 Tahun Bui

5 Desember 2020 7:00 WIB
Penyebar video azan yang kalimatanya diganti menjadi seruan jihad ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar video azan yang kalimatanya diganti menjadi seruan jihad ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tengah viral di masyarakat soal ulah sejumlah orang yang melakukan azan jihad. Jadi ada salah satu lafal azan yang diganti dengan ajakan jihad.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat Ketua MUI KH Cholil Nafis bereaksi. Dia menegur mereka yang mengubah redaksi azan dengan kata jihad.
"Rasulullah, Nabi Muhammad SAW tak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perangpun tak ada redaksi azan yang diubah," kata Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (1/12).
Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah ini melanjutkan, azan itu sebenarnya panggilan untuk memberi tahu waktu salat dan melakukan salat jemaah di Masjid.
Meskipun, kata dia, syariah masih menganjurkan kepada selain salat, seperti sunah mengazani anak yang baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur.
KH. Cholil Nafis, Ph.D., Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat. Foto: Dok.pribadi
"Saya berharap masyarakat tak mengubah azan yang sudah baku dalam Islam. Panggilan jihad tak perlu melalui azan. Dan jihad bukan hanya berkonotasi perang secara fisik saja tapi juga dalam memantapkan iman dan penguatan umat Islam," terang dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi juga bergerak cepat menangkap pembuat dan penyebar video azan jihad.
Bareskrim Tangkap Pembuat Video Azan Jihad di Cibadak, Jabar
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pembuat video yang melafalkan azan jihad dan sempat viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Cibadak, Jawa Barat.
Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut sempat beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut terdapat seorang pria melafalkan azan yang diganti dengan seruan jihad dan diikuti 7 orang lainnya.
“Benar (ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12).
Argo mengatakan, pelaku pembuat azan jihad dijerat tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan (SARA).
Hal itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Berikut bunyi Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari penelusuran kumparan, ternyata pelaku azan jihad merupakan murid dari Habib Bahar bin Smith yang saat ini mendekam di Lapas Klas I Batu Nusakambangan di Cilacap.
ADVERTISEMENT
“Benar (murid Habib Bahar),” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar kepada kumparan, Jumat (4/12).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah menangkap penyebar video azan jihad di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial H.
“Telah diamankan 1 orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hashophasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Video Azan Jihad Viral di Medsos, 7 Warga Majalengka Minta Maaf
Video azan jihad yang dibuat oleh sekelompok orang ramai di media sosial (medsos) baru-baru ini. Pemerintah kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi beredarnya salah satu video sekelompok orang yang mempelesetkan azan menjadi 'hayya alal jihad' yang dilakukan 7 warga asal Majalengka.
ADVERTISEMENT
Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengaku langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut, dan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan malam tadi secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," papar Karna saat akan melakukan rapat bersama Forkopimda di Mako Polres Majalengka (2/12/2020).

Pelaku Video Azan Jihad Minta Maaf

Bupati menyebut ke-7 orang tersebut di antaranya 6 orang warga desa Sadasari kecamatan Argapura yakni Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari. Serta Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh.
ADVERTISEMENT
Pembuat Video Azan Jihad di Majalengka Terancam Pidana
Polres Majalengka dan Polda Jabar menggelar rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), guna mencari solusi dari permasalahan viralnya video azan jihad yang dibuat oleh 7 warga Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuat video tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim, dan kita ikuti perkembangan lebih lanjut," ungkap Kapolres usai rapat, Rabu (2/11/2020).
Selain itu, Kajari Majalengka Dede Sutisna menyebut, dari segi hukum pembuat video azan jihad tersebut dapat terjerat oleh beberapa undang-undang.
"Dari kacamata saya selaku penegak hukum, setelah melihat tayangan video tersebut ada 4 UU yang dilanggar tentang penodaan agama dan darurat senjata tajam, UU No 1 tahun 65 tentang kemudian pasal 156 dan 157 KUHP serta untuk pembuatan dan penyebaran videonya sendiri melanggar UU ITE," ujar Dede.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polda Jabar Telusuri Penyuruh dan Penyebar Video Azan Jihad di Majalengka
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Polda Jabar dan Polres Majalengka bakal menelusuri orang yang menyuruh dan membuat viral di media sosial video sekelompok orang mempelesetkan kumandang azan di Majalengka.
"Penyidik ini akan menelusuri, pertama siapa yang memviralkan kemudian yang kedua siapa yang menyuruh," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (4/12).
Polisi juga mendalami ada atau tidaknya keterkaitan tujuh orang yang mempelesetkan kumandang azan di Majalengka dan grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One.
"Ini akan didalami (keterkaitannya) jadi mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda Jabar bakal mengungkap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
Erdi menambahkan, tujuh orang tersebut telah dimintai keterangan oleh polisi. Polisi juga mengecek ponsel tujuh orang itu untuk mengetahui ada atau tidak orang yang menyuruh mereka melakukan aksi tersebut.
"Penyidik juga akan mencari apakah ada yang menyuruh dan sebagainya, dicek handphone dan sebagainya ya, jadi ini tunggu dulu," ucap dia.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: