Praktik Salat Jumat Online di Indonesia

8 Januari 2021 10:01 WIB
Ilustrasi Mengaji di Masjid Foto: Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengaji di Masjid Foto: Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Fenomena salat Jumat online di tengah pandemi bukan cuma terjadi di Finlandia dan Amerika Serikat. Namun ternyata, salat Jumat online ini juga sudah terlaksana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Informasi seputar salat Jumat online ini diperoleh kumparan melalui broadcast ajakan salat Jumat virtual pekan lalu, 1 Januari 2021. Di dalam undangan yang menyebar itu, disebutkan salat Jumat bersama Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid dan yang menjadi khatib Ahmad Imam Mujadid Rais.
Berikut isi pesan yang diterima kumparan:
Informasi yang diperoleh kumparan, salat Jumat virtual via zoom itu diikuti ratusan jemaah. Alasan darurat untuk kesehatan dan keamanan diri menjadi alasan utama jemaah mengikuti salat Jumat virtual tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, praktik salat Jumat online bersama Prof Wawan ini bukan yang kali pertama digelar. Dalam akun Facebook atas nama Wawan Gunawan Abdul Wahid, setidaknya ditemukan dua unggahan seputar pelaksanaan salat Jumat online. Pertama, diunggah pada 29 Mei 2020 dan yang kedua pada 4 September 2020.
Dalam unggahan bertanggal 4 September 2020, diketahui bahwa pelaksanaan salat Jumat online yang digelar Wawan menjadi yang ke-15 kali sejak 29 Mei 2020.
Berbicara seputar dasar hukum, Prof Wawan pernah menjelaskannya dalam tulisan di IBTimes.ID, 4 Mei 2020, dengan judul "Sekali Lagi, Tidak Ada Masalah Shalat Jumat Secara Online".
Dalam artikel tersebut, Wawan menulis, salat Jumat online dilaksanakan dengan makmum berada di rumah masing-masing. Sementara imam dan khatib berada di masjid.
ADVERTISEMENT
Salah satu landasan hukum yang disampaikan Wawan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah SAW adalah menjadikan seluruh tanah suci yang karenanya dapat dijadikan tempat sujud untuk salat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah dapatlah dimasukkan kategori tempat sujud itu.
Selain itu, Wawan menyebut, ide yang dia ajukan sejalan dengan tulisan seorang faqih dari Maroko bernama Abul Fayd Ahmad bin Muhammad bin ash-Siddiq, 60 tahun silam. Abdul Fayd dalam karyanya yang berjudul "al-Iqna bi Shihhati Shalat al-Jumu’ah fil Manzili Khalfal Midzya" menegaskan keabsahan salat Jumat di rumah yang dilaksanakan di depan radio.
Wawan menambahkan, beberapa argumentasi yang dimuat kitab al-Iqna bisa digunakan untuk menguatkan alasan pelaksanaan Jumatan online. Yang paling relevan adalah pandangan para ulama tekstualis seperti Ibnu Qudamah dari Mazhab Zhahiri dan Ahmad bin Hanbal dari Mazhab Hambali.
ADVERTISEMENT
Kedua tokoh itu memberikan tempat terhadap kemungkinan adanya jarak antara makmum dengan imam di masjid. Bahkan Ibnu Qudamah mengilustrasikan, andaikan posisi rumah tempat berjemaah makmum dengan masjid dipisahkan sungai yang luas sepanjang suara imam dapat dipastikan terdengar oleh makmum maka salat berjemaah sah adanya.
...
kumparan sudah menghubungi Prof Wawan Gunawan dan Ahmad Imam Mujadid Rais terkait pelaksanaan salat Jumat online ini. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Prof Wawan tidak bersedia dikutip dan diberitakan.
ADVERTISEMENT