Pram: 26.247 Penerima KJP Diverifikasi Ulang, Ada yang Punya Mobil-PBB Rp 1 M

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sebanyak 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tengah menjalani verifikasi ulang.
Pramono mengatakan 26.247 peserta didik tersebut sebelumnya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai 5. Namun, hasil pemadanan dengan data lainnya menunjukkan adanya informasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Yang harus dilakukan verifikasi berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi,” kata Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Ia menyebut beberapa informasi yang menjadi dasar verifikasi antara lain penerima tercatat memiliki mobil roda empat, rumah dengan nilai PBB lebih dari Rp1 miliar, serta adanya anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari Rp1 miliar, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN,” ujarnya.
Pramono menjelaskan verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran KJP tepat sasaran. Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bantuan sosial tidak salah sasaran maupun diberikan secara berulang.
“Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa,” tuturnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan 26.247 penerima tersebut tidak serta-merta akan dicoret dari penerima KJP. Tim verifikasi masih melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi masing-masing penerima.
“Dari 26.000 itu tentunya tidak semua punya itu. Bahwa ini kemudian yang akan dilakukan verifikasi dan tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek mereka,” kata Pramono.
Lebih lanjut ia mengatakan hasil verifikasi nantinya akan dilaporkan kepadanya. Jika ditemukan penerima yang memang tergolong mampu, bantuan KJP akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang sekarang ini punya kemampuan, kalau memang mampu ya dia harus menyelesaikan itu,” ujarnya.
Namun, Pramono memastikan keluarga yang memang tidak mampu tetap akan mendapatkan kesempatan menerima bantuan pendidikan. Termasuk peserta didik yang masuk kategori desil 1 sampai 5.
“Tapi bagi keluarga yang tidak mampu, termasuk yang desil 1 sampai 5, enggak mungkin kita keluarkan dari itu. Jadi tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya,” kata Pramono.
