Pram Beri Keringanan Pajak BBM Untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta Jadi 5 Persen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta. Ia memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," ujar Pram di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (24/4).

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan di salah satu SPBU Kamis (3/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra

Ia mengatakan, kebijakan mengenai PBBKB ini sebenarnya sudah berlangsung 10 tahun lamanya. Namun sebagai gubernur, ia memiliki diskresi untuk menentukan tarif pajaknya.

"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan," jelas Pram.

Pram mengatakan, diskresi mengenai diskon pajak BBM ini akan segera disosialisasikan begitu Pergub (Peraturan Gubernur) disahkan.

"Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen, dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan, pergubnya akan segera dibuat," kata Pram.

Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken di masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.

PBBKB sebenarnya bukan lah hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.