Pram Konsultasi ke KPK soal Tiang Monorel Rasuna Said dan Tanah RS Sumber Waras
ยทwaktu baca 3 menit

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk berkonsultasi terkait sejumlah hal. Salah satunya ihwal pembersihan tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pram menyebut, dalam konsultasi itu, pihak Pemprov DKI Jakarta beraudiensi dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto serta dua orang Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dan Fitroh Rohcahyanto.
"Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah beberapa hal, yang pertama berkaitan dengan keinginan Pemerintah Jakarta untuk segera melakukan pembersihan ataupun menyelesaikan persoalan monorel yang ada di sepanjang Jalan Rasuna Said ini," kata Pram kepada wartawan seusai pertemuan, Kamis (16/10).
Mantan Seskab dua periode itu menyebut, lembaga antirasuah memberikan arahan proses pembersihan tiang monorel tersebut dapat dilakukan selama tidak ada proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa telah mengantongi surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta terkait rencana pembersihan itu.
"Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati," ucap dia.
"Sehingga, dengan demikian, Pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini," jelasnya.
Pram menerangkan, pembongkaran tiang monorel itu dilakukan untuk mencegah kemacetan hingga kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.
"Agar tidak terjadi lagi, seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik, dan seringkali menimbulkan kemacetan, maka kami akan segera tata," tutur dia.
"Mudah-mudahan di tahun 2026, segera bisa kita mulai dan juga kita selesaikan di tahun 2026," imbuhnya.
Dalam audiensi itu, Pram juga turut berkonsultasi membahas persoalan lahan RS Sumber Waras yang sudah lama terbengkalai.
Adapun penggunaan lahan tersebut terkendala lantaran masalah hukum yang sempat dilaporkan dan ditangani KPK. Namun, KPK ternyata belum menemukan bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan Sumber Waras itu.
"Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya Pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti," papar dia.
Pram menyebut, lahan di RS Sumber Waras tersebut tak mungkin untuk dijual lantaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tinggi. Untuk itulah, kata dia, Pemprov Jakarta berkonsultasi dengan KPK dalam memanfaatkan tanah tersebut untuk rumah sakit.
"Karena memang sekarang ini NJOP-nya sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah Sumber Waras itu untuk dijual atau dilepas, karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi di tahun 2014," ucap dia.
"Sehingga dengan demikian kami memutuskan dan kami berkonsultasi dengan KPK agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit. Jadi sekali lagi tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit," terangnya.
Lebih lanjut, Pram mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan pimpinan KPK juga membahas kerja sama terkait pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Kami tentunya membuka diri seluas-luasnya untuk kerja sama di bidang pencegahan korupsi, dan untuk itu kami akan mengadakan hal bersama, misalnya dalam hal pelatihan dan sebagainya. Jadi itulah beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tadi," ujar Pram.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dalam melakukan pendampingan kepada Pemprov Jakarta, khususnya terkait penggunaan lahan di RS Sumber Waras.
"Kami dari KPK terutama dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus memberikan pendampingan di dalam rangkaian kegiatan tersebut, sehingga dapat bermanfaat buat masyarakat yang tidak terkendala dengan permasalahan-permasalahan hukum," tutur Bahtiar.
