Pram Pertimbangkan Buat Pergub soal Penanganan Bullying

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perundungan (bullying).

Pertimbangan untuk membuat Pergub Antibullying disampaikan Pram usai mengunjungi RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan berbincang dengan pasien di dalamnya.

"Dan tadi ada beberapa permintaan, salah satunya adalah hal yang berkaitan dengan bullying. Saya akan meminta kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat dan jajaran untuk mempelajari apakah memang diperlukan peraturan gubernur yang berkaitan dengan bullying," ujar Pramono kepada wartawan usai pertemuan, Selasa (10/3).

Beberapa kasus bullying yang mendapat sorotan publik terjadi di Jakarta pada 2025 lalu. Yang pertama adalah kasus dugaan bullying terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, yang terjadi bulan November 2025.

Suasana SMAN 72 Jakarta Utara beberapa hari setelah ledakan bom dalam sekolah. Foto: Rinddy Seftyan/kumparan

Terjadi ledakan di masjid sekolah saat salat Jumat yang melukai lebih dari 50 orang, sebagian besar siswa. Sejumlah teman sekolah menyebut pelaku sering menjadi korban perundungan di sekolah sebelum kejadian.

Kasus kedua yang sempat disorot adalah dugaan perundungan yang menimpa seorang anak influencer di Jakarta Timur. Korban diduga mengalami perundungan sekaligus pelecehan seksual oleh teman sekolahnya.

Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban mengungkapnya ke publik dan sempat mempertimbangkan untuk membawa kasusnya ke ranah hukum.