Pram Sebut ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP+

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di acara pengukuhan 1.000 siswa duta Tramtibum (PRABU) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/11). Foto: Dok. Pusdatin Satpol PP
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di acara pengukuhan 1.000 siswa duta Tramtibum (PRABU) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/11). Foto: Dok. Pusdatin Satpol PP

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, hak seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) atas Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) tetap diberikan.

Salah satunya adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena, kata Pram, anak tersebut masih berstatus terduga pelaku.

“Yang pertama, yang anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga. Yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP+,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

Ia juga mengatakan, Pemprov DKI telah meminta Dinas Pendidikan menggandeng jajaran terkait untuk memperkuat layanan konseling dan merumuskan penanganan perundungan (bullying) di sekolah.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait terutama untuk konseling untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta,” ujar Pramono.

Menurut dia, setiap pelanggaran di sekolah akan tetap ditindak sesuai mekanisme.

“Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran tentunya akan ada mekanisme terhadap itu,” katanya.