Pram soal Marak Parkir Liar di Jakarta: Sudah Ada Pergubnya, tapi Tak Dijalankan

24 April 2025 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena parkir liar di Jakarta kian meresahkan. Terakhir, parkir liar di kawasan Tanah Abang sempat ramai di media sosial setelah beredar sebuah video seorang juru parkir menggetok harga sampai Rp 60 ribu.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah meminta petugas Satpol PP untuk menertibkan juru parkir liar di Jakarta.
Selain itu, layanan parkir juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Meskipun begitu, dalam pelaksanaannya masih banyak yang belum menaati.
“Secara khusus kami akan sampaikan kami akan menertibkan parkir-parkir liar termasuk yang terjadi di Tanah Abang, maka sebenarnya Pergubnya sudah ada. Tapi tidak dijalankan secara baik, maka untuk itu kemarin kan saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Apabila merujuk pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 9 tentang penetapan biaya tarif parkir, hanya mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran tarif layanan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Misalnya, biaya pengadaan marka parkir, biaya pengawasan dan pengendalian, biaya operasional dan pemeliharaan, biaya asuransi, kemampuan masyarakat, keadilan, investasi, biaya rutin, biaya tenaga kerja, biaya penyedia material, dan beroperasi secara efisien dengan orientasi harga pasar.
Tidak ada aturan mengenai penetapan biaya parkir atau biaya layanan yang dikenakan kepada pengguna layanan ataupun pengendara.
Sementara bagi pengendara atau pengguna layanan parkir yang melakukan pelanggaran transaksi, seperti tidak melakukan transaksi pada mesin terminal parkir elektronik (TPE) dan tidak membayar tambahan tarif sesuai lamanya parkir pada mesin TPE, akan dikenakan denda. Hal ini termuat dalam Pasal 12 Ayat 2 Pergub Nomor 31 Tahun 2017.
Denda tersebut sebesar 30 (tiga puluh) kali tarif dasar layanan parkir pada lokasi parkir TPE bagi pengguna jasa parkir yang tidak melakukan transaksi pada mesin TPE.
ADVERTISEMENT
Serta 20 (dua puluh) kali tarif dasar layanan parkir pada lokasi parkir TPE bagi pengguna jasa yang tidak membayar tambahan tarif sesuai lamanya parkir.