Pram soal Pengunjung Tebet Eco Park Diminta Rp 500 Ribu saat Motret: Tertibkan
·waktu baca 2 menit

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di taman publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan menanggapi kasus pengunjung yang ditegur dan dimintai Rp 500 ribu oleh oknum komunitas fotografer saat memotret di kawasan taman tersebut.
“Enggak ada (larangan untuk foto di taman). Yang melarang siapa? Enggak, enggak, itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan,” kata Pramono kepada jurnalis di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Pramono menambahkan, pemerintah akan menertibkan pihak-pihak yang melakukan praktik pungutan di area taman kota.
“Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan. Wong itu taman milik bersama ya,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengunjung ditegur oleh anggota komunitas fotografer saat berolahraga dan mengambil gambar di area Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Insiden itu mendapat sorotan publik.
Pengunjung tersebut dalam unggahan di media sosial mengatakan, dia diminta membayar Rp 500 ribu agar bisa ikut memotret di kawasan Tebet Eco Park — taman kota milik Pemprov DKI Jakarta seluas 7,3 hektar.
Kasi Taman Kota Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan fotografi maupun mewajibkan biaya tertentu di area taman.
“Dari pihak dinas dan teman-teman di lapangan tidak ada larangan ataupun izin khusus terkait kegiatan fotografi di Tebet Eco Park,” ujar Dimas saat dihubungi kumparan, Senin (20/10).
Dimas menjelaskan, pihak pengelola telah menegur dan memanggil komunitas fotografer yang terlibat untuk melakukan klarifikasi.
Sementara perwakilan komunitas fotografer memberikan klarifikasi mengenai pungutan Rp 500 ribu yang disebut-sebut diminta kepada pengunjung. Mereka menjelaskan biaya tersebut bukan pungutan dari pengelola taman, melainkan kesepakatan internal komunitas.
