Pram soal Tembok Beton Cilincing: Pemprov Tak Keluarkan Izin, Kewenangan di KKP
·waktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, Pemprov DKI tak pernah memberikan izin pembangunan pagar beton yang sudah berdiri di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
“Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut,” kata Pramono kepada wartawan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/8).
Pramono mengatakan, izin pendirian tanggul laut itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT. Karya Cipta Nusantara. Maka dengan demikian karena ini izin sepenuhnya diberikan oleh Kementerian KKP,” ungkapnya.
Pram juga menegaskan, keberadaan tanggul beton itu sebetulnya tidak boleh sampai mengganggu aktivitas nelayan setempat.
“Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT. Karya Cipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” kata Pram.
Publik menyoroti keberadaan tembok beton di pesisir Cilincing setelah sejumlah video beredar di media sosial.
\Nelayan mengeluhkan keberadaan tembok itu karena dinilai menghalangi akses mereka saat hendak melaut.
