Pram Teken Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing, Satpol Harus Awasi
ยทwaktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur soal larangan mengkonsumsi hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, seperti kucing dan anjing.
"Melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, di antaranya tentunya yang paling utama adalah anjing dan kucing," kata Pram usai kegiatan Animal Welfare International Conference di Royal Kuningan Hotel, Jumat (5/12).
Pramono mengharapkan aturan itu dapat diterapkan dengan baik. Dia memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait untuk rutin melakukan pengawasan.
"Walaupun Pergubnya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya," kata politikus banteng ini.
Berdasarkan dokumen Pergub yang diterima, pada Pasal 5 Pergub dituliskan bahwa Hewan Penular Rabies (HPR) antara lain;
Anjing,
Kucing,
Kera,
Kelelawar,
Musang,
Dan hewan sebangsanya
Lalu, di Pasal 29 Nomor 5, diatur mengenai sanksi bagi orang atau badan usaha yang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan berupa hewan hidup, daging mentah, ataupun yang sudah diolah.
Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran secara tertulis hingga pencabutan izin usaha.
