Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pramono akan Koordinasi dengan BPN soal Tanah Ilegal di Bantaran Sungai
17 Maret 2025 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menindaklanjuti tanah-tanah yang bersertifikat ilegal di bantaran sungai Jakarta. Pram akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN soal status tanah tersebut
ADVERTISEMENT
“Kalau memang betul-betul ilegal ya nanti pemerintah akan mengambil tindakan untuk itu. Tetapi kan persoalan pertahanan ini tidak sepenuhnya kewenangannya ada di pemerintah Jakarta,” tutur Pramono di Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/3).
“Sebagian kewenangan yang utama itu di Kementerian ATR sekarang ini. Sehingga dengan demikian kami pasti akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR, hal yang berkaitan dengan bagaimana status tanah-tanah tersebut,” sambungnya.
Lebih jauh, Pramono mengatakan, status-status tanah yang masih bersertifikat ilegal ini akan didalami terlebih dahulu.
“Kalau tanah bersertifikat ilegal maka statusnya harus kita dalami dan kita benarkan dulu,” ucapnya.
Pengambilalihan sertifikat tanah yang masih ilegal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar banjir besar tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, rumah yang berada di kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalaman 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Apabila kedalaman sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalaman sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
ADVERTISEMENT