Pramono Anung Bertemu Pimpinan PWNU Jakarta, Dititipi Pergub Pesantren

14 Desember 2024 10:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung Wibowo bertemu dengan Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq di kediaman pribadinya di Jl. H. Nawi II, Gandaria Selatan, Sabtu (14/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung Wibowo bertemu dengan Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq di kediaman pribadinya di Jl. H. Nawi II, Gandaria Selatan, Sabtu (14/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, bertemu dengan Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq, di kediaman pribadinya di Jl. H. Nawi II, Gandaria Selatan, Sabtu (14/12).
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan Muhyidin menyebut pertemuan itu merupakan silaturahmi sebagai masyarakat dan tetangga. Ia pun menyampaikan bahwa Pilkada Jakarta kali ini merupakan kontestasi yang paling tenang.
"Alhamdulillah, bahwa pilkada Jakarta ini merupakan pilkada yang paling adem, yang paling bermartabat, yang paling soft. Karena tidak ada kendala-kendala yang berarti," kata Muhyidin.
Selain itu, Muhyidin juga menitipkan pesan kepada Pramono agar sektor pendidikan jauh lebih diperhatikan di Jakarta. Ia meminta agar Pemerintah Daerah Jakarta menerbitkan peraturan gubernur tentang pesantren.
"Saya titip juga untuk Pergub pesantren karena belum ada perdanya. Barangkali kalau Pergub kan nanti kewenangan beliau sendiri untuk bisa melahirkan pergub tentang kepesantrenan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini diteken Jokowi pada 2 September 2021.
ADVERTISEMENT
Perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.
Dana abadi pesantren merupakan salah satu sumber pendanaan yang disediakan pemerintah untuk kegiatan-kegiatan di pondok pesantren.
Penyediaan dan pengelolaan dana abadi pesantren diatur di Pasal 4 dalam Perpres tersebut.