Pramono Anung Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Jakarta Mulai 10 Mei

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyapa anak-anak saat kunjungannya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Planet Senen, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyapa anak-anak saat kunjungannya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Planet Senen, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pencanangan gerakan pemilahan sampah dari rumah di ibu kota akan dimulai pada Minggu, 10 Mei 2026. Ia mengatakan sosialisasi juga telah dilakukan di seluruh wilayah Jakarta.

“Sekarang ini Ingubnya kan sudah saya tanda tangani dan sudah disosialisasikan semua wali kota termasuk bupati Pulau Seribu juga terlibat di dalam sosialisasi di wilayahnya masing-masing,” ujarnya di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

Pramono mengatakan, kegiatan pencanangan tersebut rencananya akan dipusatkan di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Besok hari Minggu adalah masih pencanangan untuk pemisahan pemilahan sampah di Jakarta yang akan diadakan di Rasuna Said,” katanya.

Ia mengungkapkan, program ini sudah lebih dulu diuji coba di beberapa wilayah Jakarta dengan hasil yang cukup positif.

“Sebenarnya sudah kurang lebih tiga bulan ini di Rorotan, di Cilincing, kita sudah melakukan hal yang sama dan hasilnya cukup baik,” ucapnya.

Pengurus Bank Sampah Teman Pilah dibantu petugas PPSU membawa sampah yang telah ditimbang di Kantor RW 05 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ia berharap gerakan tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh semua pihak.

“Sehingga dengan demikian besok tanggal 10 itu adalah pencanangan gerakan dan saya gerakan ini nggak mau setengah-setengah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pramono telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada 30 April 2026.

Dilihat kumparan, dalam Ingub tersebut Pemprov DKI menetapkan empat jenis sampah beserta metode pengolahan lanjutannya, meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Terbitnya Ingub tersebut sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Ingub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.​​​​​​​​​​​​​​​​