Pramono Buka Peluang Naming Rights Taman di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat sambutan dalam peresmian peluncuran program kampanye karyawan Astra menggunakan transportasi umum di Menara Astra, Jumat (5/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat sambutan dalam peresmian peluncuran program kampanye karyawan Astra menggunakan transportasi umum di Menara Astra, Jumat (5/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang pemberian naming rights atau hak penamaan untuk taman-taman di Jakarta.

“Bahkan sekarang ini semua taman di Jakarta, saya izinkan diberikan naming right. Semua taman,” ujar Pramono saat meresmikan kampanye karyawan Astra untuk menggunakan transportasi umum di Menara Astra, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Pramono menyebut, kebijakan itu agar agar pembangunan kota tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya pengin membangun Jakarta tanpa menggunakan APBD,” jelas Pramono.

Ia mencontohkan, apabila ada pihak swasta atau individu yang membangun fasilitas di sebuah taman, maka nama taman tersebut dapat disesuaikan dengan kesepakatan yang dibuat.

“Misalnya tempatnya Pak Rudi ada 1.000 meter persegi, Bapak terketuk hati bangun dan namanya menjadi nama anaknya Pak Rudi, boleh, Pak, boleh. Taman namanya anak Pak Rudi juga boleh sekarang,” lanjutnya.

Pramono menegaskan, model kerja sama semacam itu dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurut dia, pemerintah hanya menerima manfaat dari pembangunan yang dilakukan pihak mitra.

“Kalau dibangunkan oleh partner, maka tidak perlu menjadi persoalan hukum. Karena transparan, yang penting kami menerima dan yang membangun bukan kami, yang membangun adalah partner Bapak-bapak, Ibu sekalian,” kata dia.

Selain taman, Pramono juga menyinggung kebijakan penjualan hak penamaan halte Transjakarta yang telah dilakukan Pemprov DKI. Ia menilai aset-aset publik yang berpotensi menghasilkan pendapatan dapat dimanfaatkan selama dilakukan secara transparan.

“Maka kenapa kemudian semua halte sepanjang jalan yang bisa dijual, pokoknya selama menghasilkan cuan pasti saya jual,” ujar Pramono.

Pramono juga menyebut Pemprov DKI kini lebih terbuka terhadap aktivitas usaha di ruang publik, termasuk di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Menurutnya, kegiatan usaha diperbolehkan selama memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau dagangan, bayar pajak,” tuturnya.