Pramono: Kalau Dapat Izin, Obligasi DKI Dilanjutkan, Kalau Tidak Ya Sudah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam agenda puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam agenda puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Jika mendapat izin, Pemprov DKI akan melanjutkan rencana tersebut. Namun, jika tidak mendapat persetujuan, DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait mengenai rencana penerbitan obligasi tersebut.

“Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin, akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah,” kata Pram.

Menurut Pramono, rencana obligasi tersebut merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang sedang disiapkan Pemprov DKI. Namun, ia mengakui pemerintah pusat belum tentu memberikan persetujuan atas rencana tersebut.

“Artinya, apa pun yang dilakukan kita sebagai alternatif creative financing itu memang saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini,” kata Pramono.

Pram kemudian menjelaskan alasan Pemprov DKI tetap melihat obligasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan.

“Karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” kata dia.

Meski demikian, Pramono menegaskan keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat. Ia menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti keputusan tersebut.

"Kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” kata Pramono.

Mendagri Tito Karnavian dorong perluasan agen Perlinsos berbasis data Dukcapil dan biometrik untuk pastikan penyaluran bansos tepat sasaran dalam rapat bersama Kemensos di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Kemendagri RI

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah berhati-hati jika ingin menerbitkan obligasi.

Tito memandang, penerbitan obligasi daerah harus dipertimbangkan secara matang. Sebab, menurutnya, jangan sampai utang yang dibuat oleh pemerintah daerah justru membebani kepala daerah yang baru.

“Saya belum berkomunikasi dengan Pak Suahasil (Menteri Keuangan) soal yang ini, obligasi ini, ya. Tapi saya berkomunikasi dengan beliau kemarin memang urusan Papua. Urusan anggaran Papua, tapi saya nggak usah sebutkan. Ya, kemudian, kalau Kemendagri sendiri berpendapat itu, obligasi ini harus hati-hati betul. Karena ini kan menyangkut, artinya berutang kan, mengeluarkan surat utang,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).