Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pramono: Luar Biasa Pilgub Jakarta Tak Ada Gugatan, Semoga Terjaga
9 Januari 2025 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pramono Anung akan ditetapkan sebagai Gubernur Jakarta terpilih oleh KPU Jakarta hari ini, Kamis (9/1). KPU Jakarta bisa langsung menetapkan hasil karena tak ada gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pramono menilai hal tersebut adalah hal yang baik apalagi Pilgub Jakarta mendapat sorotan yang luar biasa oleh publik.
“Ketika tidak ada gugatan dan sekarang sudah masuk pada penetapan, menurut saya ini sesuatu yang luar biasa, mudah-mudahan momentum yang seperti ini akan terjaga pada pilgub-pilgub berikutnya,” kata Pramono kepada wartawan di kediamannya Jalan Ambas nomor 18, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Pramono menilai Pilgub Jakarta berjalan dengan baik. Ini bisa jadi inspirasi dan panutan bagi daerah lainnya di Pilkada selanjutnya.
“Tentunya kita semuanya bersyukur bahwa Pilgub Jakarta ini berjalan betul-betul riang gembira, enggak ada tensi politik yang berlebihan, dan praktis karena enggak ada gugatan sehingga roda ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan biasa,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga berharap agar Pilgub Jakarta ini juga dapat menjadi contoh penyelenggaraan pemilihan di daerah-daerah lainnya.
KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Dengan demikian, daerah yang tak ada sengketa di MK hasilnya sudah bisa ditetapkan, termasuk salah satunya Jakarta.
“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Wali kota dan Wakil Wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Dalam BRPK MK tersebut, kata Afif, sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak ada gugatan di MK.
ADVERTISEMENT
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Wakil Wali kota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.