Pramono Minta Disdik DKI Cek Mahasiswa yang Kehilangan KJMU karena Desil Berubah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pengecekan ulang terhadap mahasiswa yang kehilangan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akibat perubahan desil.
Permintaan tersebut disampaikan usia dirinya menerima informasi mengenai mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU akibat perubahan desil. Dia menyebut terdapat informasi mengenai enam mahasiswa yang akhirnya tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak mendapatkan kembali bantuan tersebut.
"Jadi untuk Pemerintah DKI Jakarta secara khusus saya sudah minta kepada Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan re-checking secara langsung kepada para mahasiswa tersebut. Karena saya juga banyak mendapatkan masukan bahwa kemarin katanya ada kemarin ya, saya juga akan mengecek itu, ada 6 orang yang akhirnya tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak ada tidak mendapatkan lagi KJMU," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).
Langkah pengecekan tersebut perlu dilakukan karena mekanisme pemberian KJMU di Jakarta berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan data hasil pendataan BPS.
"Dan untuk itu dilakukan pengecekan, karena toh beda dengan daerah lain, untuk Jakarta keputusan KJMU itu kan ada di kita gitu, berdasarkan data yang ada di apa hasil BPS tadi," kata Pramono.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPS Zulkipli mengatakan masyarakat yang merasa tidak yakin dengan desil yang tercantum dalam data dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat mengisi pertanyaan yang tersedia dalam fasilitas tersebut untuk kemudian dilakukan proses verifikasi.
"Kita semua sudah ada fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Ada fasilitas cek bansos yang diberikan sehingga kita bisa kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi mengisi pertanyaan-pertanyaan yang di dalamnya," ungkap Zulkipli.
Proses verifikasi terhadap data desil tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan. Setelah proses tersebut, BPS akan menerbitkan pembaruan data desil.
"Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan kita akan dilakukan verifikasi. Sehingga BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan," tambah Zulkipli
Dia menjelaskan, masyarakat dapat meminta bantuan pihak kelurahan untuk mengisi formulir pada fasilitas yang tersedia apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pengajuan verifikasi.
"Kenapa datang harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari form yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu," jelas Zulkipli.
Dengan mekanisme tersebut, Pramono meminta Disdik DKI melakukan pengecekan terhadap nama-nama mahasiswa yang desilnya berubah dan sebelumnya menerima KJMU tetapi kini tidak lagi mendapatkan bantuan.
"Nah, untuk itu untuk Jakarta secara khusus saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan nama-nama yang desilnya berubah dari yang dulu mendapatkan KJMU sekarang tidak mendapatkan KJMU," tutup Pramono.
