Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pramono Minta Satpol PP Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang
19 April 2025 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara atas beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang juru parkir liar di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggetok tarif parkir ke pengunjung hingga Rp 60.000.
ADVERTISEMENT
Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan urusan perparkiran.
“Jadi salah satu tugas utama Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran. Jadi saya juga baru tahu parkir di Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelola, siapa pun pengelola itu, “ kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4).
Lebih jauh, Pramono mengatakan, telah melakukan rapat internal bersama Satpol PP untuk membahas tentang penertiban kawasan parkir di daerah-daerah pusat perbelanjaan di Jakarta.
“Dan untuk itu saya sudah sampaikan di dalam rapat internal kami. Contoh, Pasar Kramat Jati, luasnya 15 hektare. Ternyata semua orang berkeinginan untuk mengelola parkir di sana, termasuk Tanah Abang. Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP (untuk menertibkan),” ujarnya.
Insiden juru parkir liar ini sempat viral di media sosial, saat seorang wanita pengunjung Pasar Tanah Abang, mengeluhkan saat ia memarkirkan sepeda motornya. Oleh jukir yang ada di sana, ia 'digetok' uang parkir sebesar Rp 60 ribu.
ADVERTISEMENT
Juru parkir liar itu kemudian digelandang oleh sejumlah anggota polisi. Meski sempat sedikit melakukan perlawanan, pelaku akhirnya hanya bisa pasrah. Informasi yang dihimpun, pelaku acap kali menggetok parkir senilai Rp 60 ribu ke pengemudi mobil.
Kendati demikian, polisi tidak memproses hukum kepada juru parkir liar tersebut karena dinilai tidak ada unsur pidana. Selain itu, tidak ada korban yang juga merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi.