Pramono-Rano Tetap Aktifkan TGUPP?
·waktu baca 2 menit

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung belum memastikan apakah masa kepemimpinannya nanti akan mengaktifkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) atau tidak.
“Yang jelas saya lebih percaya bahwa Sekarang ini Jakarta lebih memerlukan orang-orang yang secara profesional praktis bisa bekerja langsung,” ujarnya di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Kamis (9/1).
“Mungkin saya tidak memakai, tidak menyebut dengan TGUPP dan jumlahnya tidak terlalu banyak,” sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi, Ahok, hingga Anies menggunakan TGUPP. Adapun TGUPP adalah tim yang bentuk oleh gubernur dan langsung bertanggung jawab kepada gubernur.
Menurut website www.jakarta.go.id, tugas TGUPP adalah sebagai berikut:
Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;
Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;
Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur; dan
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang, yaitu:
Mengundang rapat Perangkat Daerah;
Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan
Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
TGUPP memiliki empat fungsi, yaitu:
“Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;
“Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;
“Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;
“Kantor Gubernur”: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.
