Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung belum memastikan apakah masa kepemimpinannya nanti akan mengaktifkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Yang jelas saya lebih percaya bahwa Sekarang ini Jakarta lebih memerlukan orang-orang yang secara profesional praktis bisa bekerja langsung,” ujarnya di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Kamis (9/1).
“Mungkin saya tidak memakai, tidak menyebut dengan TGUPP dan jumlahnya tidak terlalu banyak,” sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi, Ahok, hingga Anies menggunakan TGUPP. Adapun TGUPP adalah tim yang bentuk oleh gubernur dan langsung bertanggung jawab kepada gubernur.
Menurut website www.jakarta.go.id, tugas TGUPP adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
TGUPP memiliki empat fungsi, yaitu:
“Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Gubernur ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain;
“Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi dwiarah (dari Gubernur ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Gubernur), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain;
“Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain;
ADVERTISEMENT
“Kantor Gubernur”: menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Gubernur, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada gubernur sejauh diminta, dan lain-lain.