Pramono soal Fotografer ‘Ngamen’: Tak Ada Larangan, Asal Jangan Maksa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memotret atau mencari penghasilan dari fotografi di ruang publik. Termasuk area-area publik seperti taman dan hutan kota di Jakarta.

Namun, ia menekankan agar aktivitas tersebut dilakukan tanpa paksaan terhadap warga.

“Yang berkaitan dengan fotografi, memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret,” ujar Pramono di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

“Tetapi kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan,” lanjutnya.

Menurutnya, Jakarta adalah kota yang terbuka bagi siapa pun untuk mencari nafkah, selama dilakukan secara etis dan tanpa merugikan orang lain.

“Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara. Tetapi yang paling penting, enggak boleh memaksa,” katanya.

Pramono juga menilai aktivitas fotografi di ruang publik bisa menjadi bagian dari kreativitas warga.

“Ya kan itu suka sama suka aja. Saya sering kali juga kalau difoto, fotonya bagus, ya saya ambil,” ucapnya.

Ilustrasi fotografer. Foto: Miguel Almeida/Shutterstock

Fenomena Fotografer ‘Ngamen’

Belakangan ini mencuat diskursus tentang fotografer ‘ngamen’. Mereka adalah fotografer yang mengabadikan momen spontan (candid), terutama di pusat kegiatan komunal seperti arena lari stadion atau Car Free Day (CFD).

Foto-foto hasil jepretan ini kemudian dijual melalui platform marketplace digital khusus. Aplikasi ini mengadopsi teknologi pengenalan wajah (face recognition), yang berfungsi memindai wajah subjek di dalam foto.

Namun, pencarian foto hanya dapat diakses oleh subjek yang sebelumnya telah mengunduh aplikasi tersebut dan mendaftarkan data biometrik wajahnya.

Proses kerjanya begini: setelah fotografer mengunggah hasil karyanya ke platform, sistem AI akan secara otomatis mencocokkan wajah dan mengirimkan notifikasi kepada subjek yang teridentifikasi.

Subjek kemudian dapat meninjau, memilih, dan membeli foto profesional dirinya dengan harga bervariasi, biasanya mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Fenomena ini menjembatani fotografer dengan target konsumen spesifik secara instan, namun sekaligus memunculkan perdebatan etika seputar privasi. Sebab, tak sedikit pelari/pesepeda atau warga di ruang publik yang sebenarnya keberatan menjadi sasaran bidik fotografer.