Pramono Umumkan Relaksasi Sejumlah Pajak, dari PBB-P2 hingga Pajak Hiburan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan saat meresmikan Halte Jaga Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan saat meresmikan Halte Jaga Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan relaksasi dan keringanan terhadap sejumlah jenis pajak daerah. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat serta pelaku usaha agar tetap bersemangat menjalankan aktivitas ekonominya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan ini meliputi beberapa jenis pajak sekaligus.

“Kami memutuskan untuk beberapa pajak di antaranya adalah PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Kesenian dan Hiburan serta pajak reklame kami akan melakukan relaksasi ataupun juga keringanan,” ujar Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Pramono menjelaskan, pengurangan pertama diberikan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Yang pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen, sekarang di 2,5 persen untuk objek yang pertama dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Keringanan juga diberikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan, Pemprov DKI menaikkan insentif dari 50 persen menjadi 100 persen.

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” kata Pramono.

Di bidang kebudayaan, pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan sebesar 50 persen diberlakukan untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya yang bersifat edukasi, amal, maupun sosial.

“Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan. Sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas,” ujar dia.

Selain itu, pembebasan juga diberikan untuk pajak reklame yang berada di dalam ruang, seperti di kafe, restoran, maupun ruko.

“Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan. Sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai,” ucapnya.

Relaksasi juga berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov DKI menyesuaikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan harga pasar, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana dapat membayar pajak lebih ringan.

“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” tutur Pramono.

Pramono menambahkan, pengurangan dan pembebasan pajak sebelumnya tetap dipertahankan. Misalnya, pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam.

Ia memastikan proses administrasi untuk mendapatkan keringanan pajak ini lebih sederhana.

“Untuk kemudahan administrasi, pengurangan dan pembebasan diberikan secara jabatan atau tanpa perlu memohon sehingga lebih sederhana dan pasti dan untuk kondisi tertentu dapat melalui permohonan wajib pajak,” pungkasnya.