Pramugari Garuda Ditangkap karena Pakai Kokain di Bali

2 Maret 2018 14:12 WIB
Pramugari Pengguna Kokain Ditangkap  (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Pengguna Kokain Ditangkap (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polsek Kuta menangkap 4 tersangka tindak pidana narkotika jenis kokain di wilayah Kuta, salah satunya merupakan pramugari maskapai nasional Indonesia. Dari hasil penangkapan polisi diperoleh barang bukti hampir mencapai 14 paket kokain.
ADVERTISEMENT
Dari jenis psikotropika termahal dengan harga Rp 2,5 juta per gram ini, nilai keseluruhan dari hasil tangkapan yakni Rp 13,4 juta.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menggunakan psikotropika jenis kokain. Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap tersangka FHM (37) kemudian setelah dikembangkam didapati para tersangka lainnya.
"Jadi kami dapat informasi tentang seseorang menggunakan psikotropika paling mahal. Dari keseluruhan penangkapan, kami memperoleh hampir 14 paket kokain, jenis psikotropika paling mahal. Maka dari itu kami fokus lakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Kapolsek Kuta, I Nyoman Wirajaya, Jumat (2/3).
Nyoman membenarkan bahwa pramugari tersebut berasal dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia. "Benar," kata Nyoman.
Pramugari tersebut bernama MML (28) yang juga kekasih dari FHM, yang ditetapkan sebagai tersangka pengguna. Dari tangan MML, didapatkan satu buah paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain dengan berat bersih 0,34 gram dan 0,03 gram.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan, MML sudah menjadi pengguna selama 8 bulan. Perempuan asal Jakarta yang bertugas di Bali menggunakan obat terlarang ini saat hari libur kerja.
Selain dua orang tersebut juga ditangkap dua orang sebagai pengguna dan bandar lainnya yang merupakan sumber dua pengguna tersebut mendapatkan barang bukti. Tersangka DSB (37) ditangkap karena didapati memesan 1 paket kokain ke tersangka FHM sebanyak 4 kali dengan harga per paket Rp 2,5 juta.
Sementara tersangka BNY (41) yang merupakan bandar sekaligus pengguna, dijebak oleh Tim Opsnal yang berpura-pura memesan kokain berdasarkan informasi dari FHM yang sudah lebih dulu ditangkap. Dari penangkapan didapatkan 4 paket kokain dan uang senilai Rp 20 juta.
"Satu pemasok saja. Dari hasil tes urine semuanya positif kokain," tambah Wirajaya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Senior Manager PR Garuda Indonesia Ikhsan Rosan merespons kabar tersebut. "Segera saya kirimkan rilis," tuturnya.