Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pramugari Garuda Indonesia Berkerudung Saat Mendarat di Aceh
1 Februari 2018 11:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan imbauan yang mewajibkan setiap pramugari mengenakan jilbab saat mendarat di Bandara Sultan Iskandar Mudah (SIM). Imbauan itu berlaku mulai 1 Februari 2018. Pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia di hari pertama pemberlakuan imbauan itu sudah mulai mengenakan kerudung saat mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Pramugari Garuda Indonesia berkerudung ini diketahui dari beredarnya video dan foto di kalangan netizen. Dalam video berdurasi 8 detik itu, tampak 4 orang pramugari mengenakan pakaian seragam dibalut dengan kerudung. Dua di antaranya mengenakan pakaian biru dan dua lainnya memakai kebaya orange. Sambil membawa koper keluar dari bandara.
General Manager Garuda Indonesia wilayah Banda Aceh, Sugiono telah menyampaikan kalau pramugarinya akan memulai mengindahkan aturan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tersebut mulai 1 Februari.
Pesan itu telah disampaikan ke manajer perusahaan bahwa Aceh memiliki qanun yang mewajibkan pramugari masuk ke wilayah Banda Aceh memakai busana muslim.
“Dari manajemen Garuda merespon sangat cepat, intinya sangat mendukung dan menaati aturan yang berlaku di wilayah Aceh,” kata Sugiono. Pramugari Garuda yang masuk ke Aceh akan menyesuaikan dengan memakai kerudung dan untuk pesawat yang transit semua pramugarinya juga akan mengenakan kerudung.
ADVERTISEMENT
“Untuk pesawat yang landing atau singgah di sini mulai dari keluar pintu menuju ke hotel, kita akan langsung membagikan kerudung pada mereka. Kita akan menyesuaikan dengan qanun yang berlaku di Aceh,” jelas Sugiono.
“Pada prinsipnya Garuda sangat mendukung qanun yang berlaku di wilayah Aceh,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan surat edaran seruan wajib kepada seluruh pramugari maskapai penerbangan yang singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda untuk memakai jilbab dan berpenampilan muslimah.
Dalam surat bernomor 451/65/2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 18 Januari 2018, ditujukan langsung ke delapan maskapai antara lain yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan Firefly.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.