Pramugari Garuda Pakai Kerudung di Aceh Besar Mulai 1 Februari

31 Januari 2018 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia. (Foto: Indonesia @pramugarigaruda)
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia. (Foto: Indonesia @pramugarigaruda)
ADVERTISEMENT
Pramugari maskapai Garuda Indonesia akan mulai menggunakan kerudung saat penerbangan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh mulai Kamis, 1 Februari 2018. Saat ini manajemen perusahaan sedang melakukan pengadaan untuk kerudung yang akan digunakan pramugari.
ADVERTISEMENT
General Manager Garuda Indonesia wilayah Banda Aceh Sugiono mengatakan, pihaknya dengan senang hati mematuhi instruksi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar pramugarinya dapat mengenakan kerudung saat melakukan penerbangan ke Bandara SIM.
“Dari manajer Garuda merespons sangat cepat, intinya sangat mendukung dan menaati aturan yang berlaku di wilayah Aceh,” kata Sugiono saat ditemui di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (31/1).
Ia menambahkan, per tanggal 1 Februari pramugari Garuda yang masuk ke Aceh akan mulai memakai kerudung. Aturan itu juga akan diberlakukan untuk pesawat yang transit, semua pramugarinya juga akan mengenakan kerudung.
“Untuk pesawat yang landing atau singgah kemari mulai dari sampai keluar pintu menuju ke hotel, kami akan langsung membagikan kerudung pada mereka. Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di Banda Aceh," ungkap Sugiono.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pramugari maskapai penerbangan yang singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang beragama Islam untuk memakai jilbab dan berpenampilan Muslimah. Sedang yang non-Islam mengenakan pakaian sopan.
Dalam surat bernomor 451/65/2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 18 Januari 2018, edaran tersebut ditujukan langsung ke delapan maskapai.
Delapan maskapai tersebut adalah Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly.
Surat edaran ini dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT