Pramuka Bakal Jadi Kokurikuler: Masuk Jam Pelajaran, Siswa Wajib Ikut

3 April 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pramuka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pramuka. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo mengatakan bakal menjadikan Pramuka sebagai kokurikuler.
ADVERTISEMENT
Anindito mengatakan, usulan ini sudah melewati tahap diskusi dengan Kwarnas dan Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
“Alhamdulillah tadi ada beberapa kesepakatan, titik temu yang produktif yang ke depannya kita eksplorasi lebih lanjut salah satunya adalah kesepakatan untuk mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, modul-modul, silabus ke dalam kurikulum merdeka sebagai kokurikuler,” kata Anindito dalam paparannya di depan Komisi X DPR RI, Rabu (3/4).
Wacana ini muncul di tengah polemik penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh peserta didik.
Dengan menjadi kokurikuler, maka pramuka akan menjadi bagian dari bahan ajar yang masuk dalam jam pelajaran dan wajib diikuti seluruh siswa.
“Jadi bukan hanya ekstrakurikuler yang tadi wajib disediakan sekolah namun dari perspektif murid pilihan. Kalau kokurikuler itu bagian dari jam pelajaran jadi semua murid harus mengikuti kokurikuler,” katanya.
Rapat kerja antara Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (3/4) Foto: Haya Syahira/kumparan
Usulan yang disepakati ini akan segera ditindaklanjuti oleh Kwarnas dalam waktu dekat untuk diintegrasikan dalam modul-modul silabus kurikulum merdeka.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah ini akan kami tindak lanjuti bersama Kwarnas Pramuka dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya, dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 terbaru tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menempatkan Pramuka sebagai esktrakurikuler yang wajib dijalani peserta didik.