Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Perempuan Muslim di Prancis akan dilarang menggunakan pakaian abaya di sekolah. Menteri Pendidikan Prancis mengatakan, penggunaan abaya dinilai telah melanggar hukum yang ketat dalam bidang pendidikan di negaranya.
ADVERTISEMENT
“Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal di televisi TF1 sebagaimana dikutip oleh AFP, Minggu (27/8).
Attal mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan yang jelas soal larangan tersebut di tingkat nasional. Peraturan itu akan disampaikan kepada para kepala sekolah menjelang dimulainya masa ajaran baru pada 4 September 2023.
Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis.
Kelompok sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, tetapi kelompok kiri menilai larangan itu melanggar kebebasan sipil.
Ada laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah dan ketegangan di sekolah terkait masalah antara guru dan orang tua.
“Masuk ke dalam kelas, tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya (fisik),” ujar Attal.
Undang-undang Prancis yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang "pengenaan tanda atau pakaian yang membuat siswa seolah-olah menunjukkan afiliasi agama" di sekolah. Ini termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti jilbab, abaya – pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam dalam berpakaian sopan – berada di wilayah abu-abu dan tidak dilarang secara langsung hingga saat ini.
CFCM, sebuah badan nasional yang mencakup banyak asosiasi Muslim, mengatakan pakaian bukanlah 'tanda keagamaan'.