Prancis Berlakukan Denda di Tempat Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

21 Maret 2018 13:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Prancis mengumumkan beberapa langkah baru yang akan diambil untuk mencegah kekerasan seksual. Salah satunya adalah pemberian denda di tempat bagi pelaku pelecehan di tempat umum.
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang ini, menurut Presiden Prancis Emmanuel Macron akan segera dibawa ke parlemen untuk disahkan.
"UU baru ini ditujukan agar perempuan tidak takut saat berada di luar rumah," sebut Macron seperti dikutip dari Reuters, Rabu (21/3).
Foto resmi Presiden Prancis Emmanuel Macron (Foto: Twitter @EmmanuelMacron)
zoom-in-whitePerbesar
Foto resmi Presiden Prancis Emmanuel Macron (Foto: Twitter @EmmanuelMacron)
Menteri Kesetaraan Gender Prancis, Marlene Schiappa, mengatakan denda yang akan dijatuhkan bagi pelaku pelecehan seksual antara USD 110 sampai USD 920. Denda besar akan dijatuhkan jika pelaku melakukan pelecehan berat dan kedapatan berulang kali melakukan tindakan tersebut.
"Ide tersebut kami yakini cukup untuk mencegah pelecehan tapi kami harus memastikan pelaku segera membayar denda tersebut, dengan itu aturan ini akan efisien," sebut Schiappa.
Terkait apakah aturan ini dapat menghancurkan romantisme Prancis, Shiappa punya pendapat berbeda. Ia mengganggap sudah ada aturan jelas mana yang akan dihukum dan mana yang tidak.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa yang keberatan, mereka menyebut ini akan menghancurkan budaya romantisme Prancis jika kami menghukum para pelaku pelecehan seksual di jalan," paparnya.
"Tapi ini adalah suatu yang berlawanan, kami ingin melestarikan 'rayuan' ala Prancis, kata kunci dari semua ini adalah persetujuan, jika kalian berdua setuju itu diizinkan, namun, jika ada yang menolak maka itu sudah menjadi jawaban final," tutur dia.
Paris (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Paris (Foto: Pixabay)
Untuk membuat lebih sederhana, Schiappa mencontohkan, jika seorang meminta nomor telepon wanita di pinggir jalan, namun, perempuan menolak dan pelaku terus meminta maka individu peminta nomor telepon akan dihukum.
Tetapi, jika perempuan memberikan nomor telepon dengan senang hati maka hukuman tersebut otomatis tidak berlaku. Schiappa juga menambahkan, RUU baru tersebut juga mencakup pelecehan seksual di dunia maya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga ingin mengakhiri pelecehan seksual yang kerap terjadi di ranah online," kata Schiappa.