Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Prancis Kirim Surat Minta Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge Atlaoui
28 Desember 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Prancis sudah mengirim surat permintaan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menerima surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui tanggal 19 Desember 2024. Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Kementerian Kehakiman Prancis, Stephanie Djian," kata Yusril kepada kumparan, Sabtu (28/12).
Yusril menuturkan Surat dari pemerintah Prancis itu ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga ditembuskan kepadanya. Ia menyebutkan surat itu akan dikoordinasikan dan dibahas pada awal Januari.
"Karena sekarang sedang libur menjelang akhir tahun, surat tersebut akan kami bahas awal Januari," ucapnya.
Yusril menjelaskan, pembahasan lebih detail terkait transfer narapidana Serge Atloui itu akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri.
"Termasuk Kejaksaan Agung. Demikian juga Kementerian Kehakiman Prancis yang mungkin juga akan melibatkan staf Kedubes Prancis di Jakarta," terang dia.
ADVERTISEMENT
"Apabila kedua negara nantinya telah mencapai kesepakatan, maka kesepakatan itu akan dituangkan dalam practical arrangement seperti dulu ditandatangani oleh Menteri yang mewakili pemerintah masing-masing," tandas dia.
Kasus Narkoba
Atlaoui divonis mati akibat kasus narkoba. Pria berkewarganegaraan Prancis itu ditangkap di Tangerang pada 2005 lalu atas kepemilikan barang haram tersebut.
Pada Juni 2005 Atlaoui dijatuhi penjara seumur hidup. Kemudian pada 2007 Atlaoui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada putusan kasasi itu hukuman Atlaoui naik menjadi hukuman mati.
Atlaoui awalnya di tahan di LP Nusakambangan. Baru pada 2015 Atlaoui dipindahkan ke LP Tangerang.