Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

14 Maret 2017 11:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dahlan Iskan  (Foto: Umarul Faruq/antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dahlan Iskan (Foto: Umarul Faruq/antara)
Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi mobil listrik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan digelar di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Hakim Tunggal Made Sutrisna memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan. 
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan praperadilan pemohon (Dahlan)," kata Made saat membacakan putusan. 
Penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan hakim telah sah. Dahlan diduga ikut serta bersama mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, melakukan korupsi pengadaan mobil listrik.
Jaksa menetapkan Dahlan sebagai tersangka atas dasar pengembangan vonis Mahkamah Agung terhadap Dasep. 
Ruang sidang Dahlan Iskan. (Foto: Jidah Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang Dahlan Iskan. (Foto: Jidah Akbar/kumparan)
Dahlan diduga berperan sebagai orang yang mengusulkan pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013. Tiga perusahaan BUMN, PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina selanjutnya mengucurkan dana Rp 32 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Dasep ditunjuk Dahlan sebagai pembuat mobil. Padahal proyek tersebut sebenarnya harus melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010. Selain itu pada akhirnya proyek pengadaan itu sia-sia karena mobil tidak dapat digunakan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan sebelumnya didaftarkan Dahlan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/2). Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan putusan hakim. 
Menurutnya hasil pengembangan yang menjadi dasar penetapan Dahlan sebagai tersangka bukan fakta tetapi analisis. 
"Kasusnya Dasep itu otomatis diterapkan kepada pak Dahlan," ujar Yusril.