Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Praperadilan Ditolak, Anandira Tetap Tersangka UU ITE Perselingkuhan Lettu Agam
27 Mei 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ni Made Oktimandiani menolak gugatan praperadilan yang diajukan Anandira Puspita (34), istri anggota TNI satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.
ADVERTISEMENT
Anandira melayangkan gugatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Agam oleh Polresta Denpasar.
"Menolak permohonan praperadilan dari Anandira Puspita Sari," kata hakim Made Oktimandiani di PN Denpasar, Senin (27/5).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Polresta Denpasar telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersangka tersebut sah.
Lemas Usai Putusan Praperadilan
Pantauan kumparan di PN Denpasar, Anandira terlihat langsung lemas begitu mendengar putusan itu. Ibunya, Rosdeni Arifin, tampak menenangkan Anandira di dalam ruang sidang.
Anandira lalu menangis tersedu-sedu setelah hakim meninggalkan ruang sidang. Baik Anandira atau Rosdeni juga enggan menanggapi putusan ini.
Sementara itu, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Anandira menghormati keputusan praperadilan. Pihaknya bakal fokus mendampingi Anandira dalam sidang pokok perkara.
ADVERTISEMENT
"Barangkali nanti di sana kita akan lebih kaji lebih dalam apakah alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka klien kami itu memang memenuhi atau tidak itu akan masuk pada pokok perkara," katanya.
Sekilas Kasus
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Anandira usai memviralkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Allysa, anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, menjadi sorotan publik.
Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca lalu mengirim foto itu kepada Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk didoksing.
Atas perbuatannya, Anandira dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus KDRT ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.
Selain itu, Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan Lettu Agam dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Berkas perkara perselingkuhan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang, sehingga Lettu Agam segera menjalani persidangan.
Soal Bianca
Bianca Allysa merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto. "Iya, benar (Bianca Allysa adalah anak Kombes Budi Hermanto)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat dikonfirmasi di Polda Bali, Senin (15/4).
Dalam kasus ini, Bianca melalui kuasa hukumnya, Ramzy Baabud melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar lantaran mendoksing dan memposting dugaan perselingkuhan Bianca dengan Lettu Agam ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Wisnu memastikan penanganan perkara kasus perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Bianca tidak berhubungan dengan statusnya sebagai anak Budi Hermanto.
"Ini pelaporan dari Januari, sekarang April, siapa pun masyarakat yang akan melapor akan kita tindak lanjuti tanpa atau tidak ada sekalipun itu dari siapa atau dari mana," katanya.
Bianca Membantah Berselingkuh
Sementara itu, Polisi Militer (Pomdam) IX/Udayana ternyata sudah memanggil dan meminta keterangan Bianca Allysa dalam kasus perselingkuhan dengan Lettu Agam.
"Sudah kami interogasi. Karena sifatnya pengaduan kami melakukan suatu interogasi kepada yang bersangkutan," kata Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi.
Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka sudah berteman dekat sejak tahun 2010.
Pomdam: Hubungan Mereka Sebatas Pertemanan
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari barang bukti yang disampaikan oleh Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photobox, foto kumpul bareng teman yang di dalamnya ada Agam dan Bianca dalam kapasitas sebagai teman.
ADVERTISEMENT
"Dan hubungan antara Lettu MHA dengan BA sebatas pertemanan, di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu adalah teman semuanya yang ada di dalam foto tersebut," kata Unggul.
Unggul mengaku kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca masih bisa ditindaklanjuti bila pihak pelapor atau Anandira dapat memberikan barang bukti lain, yang lebih kuat.
"Dan bila dari pihak AP ada barang bukti atau alat bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Lettu Agam dan Bianca belum memberikan statement ke wartawan.