Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diminta Kooperatif dengan KPK

21 Januari 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan tiga tersangka mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
KPK mengapresiasi putusan tersebut. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ditolaknya praperadilan itu menunjukkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang benar.
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut. Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," kata Ali saat dihubungi, Selasa (21/1).
Sidang putusan praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Ali menegaskan proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Ia pun mengimbau kepada para tersangka agar kooperatif dalam penuntasan kasus yang menjeratnya.
Hal itu lantaran Nurhadi sudah 4 kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar koperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.
Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya, Rezky.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan