Praperadilan Kandas, Kapan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK?

14 Januari 2025 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK berhasil memenangkan gugatan praperadilan melawan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Artinya, status tersangka yang dijeratkan kepada Mbak Ita telah sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dijerat sebagai tersangka, KPK belum menahan Mbak Ita. Lantas, kapan KPK akan menahan Mbak Ita?
"Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik. Dan bila yang bersangkutan [Mbak Ita] sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update-nya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1).
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Mbak Ita tetap sah dengan adanya putusan tersebut.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Jan Oktavianus membacakan amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan pun tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Termohon [KPK] sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik," ujar Hakim.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut sebagaimana kewenangan penyidikan Termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tambah dia.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.
Beberapa waktu lalu, KPK sudah memeriksa Mbak Ita. Namun, Mbak Ita enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan maupun kasus yang sedang diusut KPK itu.
Dirinya hanya meminta doa. “Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ucap dia.