Pras: Jaksa Agung Kirim Surat ke Presiden Pengganti Jampidsus, Ada Nama Kuntadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto soal usulan pengganti Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Katanya, surat itu telah dikirim pada Selasa (14/7) kemarin.
“Per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” ucap Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7).
“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA [Tim Penilai Akhir] ya, jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” tambahnya.
TPA adalah tim tingkat pusat di pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk melakukan evaluasi, seleksi, dan penilaian akhir terhadap rekam jejak calon pejabat struktural tertinggi sebelum mereka dilantik. Sidang TPA dipimpin langsung oleh presiden, beranggotakan menteri/kepala lembaga terkait.
Prasetyo mengungkap, di dalam surat itu, salah satu nama yang diusulkan sebagai Jampidsus adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi.
“Ya kalau berdasarkan suratnya ya (ada nama Kuntadi),” tuturnya.
Selain Kuntadi, ada nama Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana yang diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung definitif. Namun, Prasetyo tak mengungkap siapa nama-nama lainnya.
“Ada (Asep Nana), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ujar Pras.
Pras menyebut Keputusan Presiden terkait Jampidsus baru ditargetkan rampung pekan ini.
“Nunggu tadi proses-proses tadi ya TPA. Insyaallah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya,” ungkap dia.
“Insyaallah (pekan ini),” kata dia.
Kuntadi yang saat ini berusia sekitar 53 tahun pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kajati Lampung, dan Kajati Jatim.
