Prasetyo Edi Ketua DPRD DKI Jadi Saksi Sidang Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan pengadaan lahan Pulo Gebang, Senin (22/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan pengadaan lahan Pulo Gebang, Senin (22/1/2024). Foto: Hedi/kumparan

Tim Jaksa KPK menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Edi dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ketua DPD DKI itu dihadirkan bersama dua saksi lain. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (22/1).

“Nama Prasetyo Edi Marsudi, tempat lahir Kudus, pekerjaan Ketua DPRD DKI,” kata Edi saat ditanya identitas oleh majelis hakim.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Dalam perkara ini, Yoory bersama Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo didakwa memperkaya diri sendiri dalam penyediaan tanah maupun sejumlah proyek di lingkungan Sarana Jaya.

Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya pembangunan hunian DP 0 rupiah.

Yorry didakwa memperkaya diri sendiri dengan memperoleh uang Rp 31 miliar lebih. Sementara Rudy menerima Rp 224 miliar lebih. Perbuatan keduanya kemudian diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 256 miliar lebih pada pengadaan lahan proyek DP 0.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.