Prasetyo Edi Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lahan Rusun

17 Februari 2025 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di kantor DPRD DKI Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di kantor DPRD DKI Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di kawasan Munjul, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Prasetyo sudah tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik dari Kortastipidkor sekitar pukul 10.00 WIB. Belum ada keterangan yang disampaikan oleh Prasetyo terkait pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektare dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno. Dalam prosesnya, untuk melancarkan pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang kepada Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai, ada yang janggal terhadap anggaran rusun yang senilai Rp 684 miliar itu. Ahok kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu. Berikut detail aset yang telah disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng:
Aset terkait tindak pidana korupsi:
1. Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang;
2. Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp 371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng;
3. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat;
4. Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp 2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah;
ADVERTISEMENT
Aset terkait tindak pidana pencucian uang:
1. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah;
2. Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali;
3. Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp 1.200.000.000;
4. Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset.