Prasetyo Edi Sebut Proyek Rumah DP Rp 0 Tak Rasional, tapi Tetap Disetujui DPRD

22 Januari 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan pengadaan lahan Pulo Gebang, Senin (22/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan pengadaan lahan Pulo Gebang, Senin (22/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyebut bahwa awalnya proyek DP Rp 0 tak rasional. Meski begitu tetap disetujui di DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Prasetyo saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dia bersaksi untuk terdakwa Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan, dan bangunan (umum serta komersil).
Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya pembangunan hunian DP 0 rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa KPK menggali kesaksian Prasetyo mengenai wewenang BUMD menangani proyek rumah DP Rp 0. Padahal, prinsipnya disebut pembangunan itu bukan untuk menguntungkan.
“Itu usulannya dari eksekutif, kita usulkan ke rapat paripurna, di pandangan gubernur memberikan kepada kita, kita putuskan di rapat-rapat fraksi langsung jadi keputusan gubernur,” kata Prasetyo di PN Jakarta Pusat, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
“Nah, setelah itu di sini yang dikatakan Triwisaksana ada pro dan kontra. Karena buat fraksi kami PDI Perjuangan ‘kok pada saat itu tidak rasional rumah DP Rp 0. Dasarnya dari mana dasarnya apa?’,” tambah dia.
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
Jaksa kemudian mencecar lagi. Kenapa kemudian DPRD menyetujui program rumah DP Rp 0 itu. Padahal disebutkan tidak rasional. Edi mengatakan, proyek tersebut disetujui dengan catatan.
“Tapi, kan, dengan catatan,” ungkap Prasetyo.
Ketua DPRD DKI Jakarta itu tak menyebut detail catatan yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan, bahwa tujuan dan terobosan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala itu adalah untuk menyelesaikan persoalan di Jakarta, lewat rumah susun.
“Bagaimana Jakarta ini tidak macet bagaimana Jakarta ini tidak banjir, masyarakatnya bisa jangan sampai kena banjir, itu kan berkesinambungannya sama rumah susun, Pak,” jalas Edi.
ADVERTISEMENT
“Pokoknya bangun rumah susun sebanyak-banyaknya untuk masyarakat itu tinggal di situ. Mungkin di sini lain, caranya lagi, buat lah DP 0 rupiah. Sebetulnya sama tujuannya,” imbuh Edi.
Prasetyo dihadirkan di persidangan untuk bersaksi bagi Yoory dkk. Yoory bersama Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo didakwa memperkaya diri sendiri dalam penyediaan tanah maupun sejumlah proyek di lingkungan Sarana Jaya.
Yorry didakwa memperkaya diri sendiri dengan memperoleh uang Rp 31 miliar lebih. Sementara Rudy menerima Rp 224 miliar lebih. Perbuatan keduanya kemudian diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp Rp 256 miliar lebih pada pengadaan lahan proyek DP 0.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT